SK TIM RKP DESA TAHUN 2024
KABUPATEN ..............
KEPUTUSAN KEPALA DESA ..............
Nomor : ………………………..
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2023 DESA ..............
KECAMATAN .............. KABUPATEN ..............
KEPALA DESA ..............;
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan
rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ..............
Kecamatan .............. Kabupaten ..............
tentang Tim Penyusun RKP Desa
Tahun 2022, Desa
..............
Kecamatan .............. Kabupaten ..............; |
||
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2037); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1114); 18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447); 20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1262); 21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1641); 24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran,
Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
252); 25. Peraturan Daerah Kabupaten ..............
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten .............. Tahun 2016 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati ..............
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten .............. (Berita Daerah
Kabupaten .............. Tahun 2016 Nomor
16); 27. Peraturan Bupati ..............
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten ..............
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten .............. Tahun 2017 Nomor 9); 28. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten ..............
Tahun 2017 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati ..............
Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 64 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten ..............
Tahun 2018 Nomor 73); 29. Peraturan Bupati ..............
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten ..............
Tahun 2018 Nomor 31); 30. Peraturan Bupati ..............
Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ..............
Tahun 2019 Nomor 40); 31. Peraturan Bupati ..............
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten ..............
Tahun 2020 Nomor 25); 32. Peraturan Desa
.............. Nomor 2
Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal
Berskala Desa (Lembaran
Desa .............. Tahun 2018
Nomor 02 ); 33. Peraturan Desa
.............. Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pendapatan
Asli Desa (Lembaran Desa ..............
Tahun 2019 Nomor 07 ); 34. Peraturan Desa
.............. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembagunan
Jangka Menengah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa .............. Tahun 2020 Nomor 03); 35. Peraturan Desa
.............. Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Tahun 2020 Nomor 13 Tahun 2020). |
||
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Tahun 2022 pada Tanggal 13 Juli 2021 yang bertempat di Balai
Desa .............. Kecamatan ..............
Kabupaten ............... |
||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
|
Menetapkan |
: |
|
||
|
KESATU |
: |
Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
Tahun 2022, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
||
|
KEDUA |
: |
Menugaskan kepada Tim Penyusun RKP
Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada diktum KESAT untuk: 1.
Pencermatan dan
penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; 2.
pencermatan ulang RPJM Desa; 3.
penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP
Desa; dan 4.
penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan
rencana anggaran biaya kegiatan. |
||
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas Tim Penyusun
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022 sebagaimana dimaksud
diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..............
Kecamatan .............. Kabupaten ..............Tahun Anggaran 2021dan
Swadaya Desa. |
||
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
||
|
|
|
|
||
|
Ditetapkan di |
: Desa .............. |
|
Pada tanggal |
: 13 Juli 2021 |
|
KEPALA DESA .............. ( S A H
I J O ) |
|
|
LAMPIRAN |
: Keputusan Kepala Desa .............. |
||
|
|
Nomor |
: |
188/
/P/431.502.9.10/2021 |
|
|
Tanggal |
: |
13 Juli 2021 |
|
|
Tentang |
: |
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Tahun 2022 |
KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP
DESA) TAHUN 2022
DESA .............. KECAMATAN ..............
KABUPATEN ..............
|
NO |
NAMA |
TEMPAT, TANGGAL LAHIR |
JABATAN |
UNSUR |
|
1. |
|
|
Pembina |
Kepala Desa |
|
2. |
|
|
Ketua |
Sekretaris Desa |
|
3. |
|
|
Sekretaris |
|
|
4. |
|
|
Anggota |
|
|
5. |
|
|
Anggota |
|
|
6. |
|
|
Anggota |
|
|
7. |
|
|
Anggota |
|
KEPALA DESA ..............
( S A H I J O )

Komentar
Posting Komentar