Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

SK TIM RKP DESA TAHUN 2024

Gambar
KABUPATEN ..............   KEPUTUSAN KEPALA DESA .............. Nomor : ………………………..   TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2023 DESA .............. KECAMATAN .............. KABUPATEN ..............   KEPALA DESA ..............;   Menimbang : a.     bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa; b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa .............. Kecamatan .............. Kabupaten .............. tentang Tim Penyusun RKP    Desa    Tahun    2022,   Desa   .............. Kecamatan   .............. Kabupaten ..............; Mengingat